Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini pemerintah Indonesia sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan program CSR (Corporate Social Responsibility) dan SDGs (Sustainable Development Goals) di seluruh sektor industri di Indonesia.
Sebagai informasi bahwa CSR merupakan upaya sukarela dan kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas segala dampak negatif yang telah ditimbulkan dari kegiatan operasional perusahaan, tanggung jawab yang dimaksud ialah perusahaan harus bertanggung jawab dalam sektor sosial dan lingkungan sekitar perusahaan.
Sedangkan, SDGs merupakan suatu program dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang berfokus untuk menjaga bumi agar tetap asri, berkelanjutan, dan meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam pelaksanaannya, maka terdapat 17 pilar dalam program SDGs, yakni meliputi pengentasan kemiskinan, kesetaraan gender, aksi iklim, energi bersih, dan lainnya.
Diketahui, sejak beberapa tahun yang lalu, negara Indonesia telah mempunyai peraturan resmi tentang program CSR dan SDGs yakni telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 74 Ayat 1 dan Pasal 74 Ayat 2 membahas mengenai (CSR). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 membahas mengenai (SDGs).
Bahkan, saat ini negara Indonesia telah mempunyai lembaga atau badan khusus untuk menilai apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, baik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun Swasta, lembaga dan badan khusus tersebut akan mengeluarkan nilai yang disebut dengan Proper, dan terdiri dari warna emas, hijau, biru, merah, hitam.
Nilai warna emas menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem manajemen lingkungan yang baik dan mempunyai tanggung jawab atas sosial dan lingkungan, dan telah mampu melampaui persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta mempunyai inovasi dan gebrakan baru yang belum pernah ada sebelumnya.
NIlai warna hijau menjelaskan bahwa perusahaan telah berhasil melebihi target tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah ditentukan.
Nilai warna biru menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi target tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Nilai warna merah menunjukan bahwa perusahaan telah berupaya untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan tetapi nilainya masih belum mencapai target yang telah ditentukan.
Nilai warna hitam menunjukan bahwa perusahaan sama sekali tidak menerapkan upaya tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan serta kegaduhan di masyarakat.
Penilaian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menangani masalah isu kerusakan lingkungan di Indonesia, terlebih lagi beberapa waktu yang lalu terdapat sejumlah daerah yang mengalami bencana banjir bandang dan tanah longsor yang hebat sehingga memakan banyak korban jiwa.
Bukan hanya menekan dan memberikan penilaian terhadap sektor industri perusahaan saja, melainkan pemerintah sendiri akan hadir dan berupaya semaksimal mungkin untuk bekerja sama dengan pihak luar dalam menangani isu kerusakan lingkungan di Indonesia, agar nantinya negara Indonesia dapat menjadi negara yang berkelanjutan dan ekonomi hijau.
Kerja Sama Indonesia-Jepang
Baru-baru ini, negara Indonesia telah resmi bekerja sama dengan negara Jepang untuk mencapai energi bersih dan berkelanjutan, kerja sama tersebut dirangkai dalam sebuah program yang bernama Asia Zero Emission Community (AZEC)
Diketahui, program AZTEC tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa tahun yang lalu, yakni pada forum KTT G20 Indonesia pada tahun 2022 lalu, dan program tersebut terus dikembangkan hingga saat ini, dan tepat pada hari ini Indonesia-Jepang telah menggelar meeting AZTEC Ke-9 untuk pematangan konsep dan pembangunan mesin pengolahan energi bersih.
Berdasarkan laporan dari sejumlah pihak terkait, maka dijelaskan bahwa AZTEC telah dibagi menjadi beberapa konsep, yakni konsep pertama akan berfokus terhadap pembangunan listrik tenaga bersih seperti PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sarrula, Hululais, dan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
Selanjutnya, pada konsep kedua akan berfokus terhadap perkembangan Green Ammonia Initiative sebagai pasokan utama untuk amonia nasional yang berkontribusi langsung terhadap program dekarbonisasi di negara Indonesia.
Pihak pengembang AZTEC berharap agar dengan adanya PLTP dan PLTSa maka negara Indonesia dapat menjadi negara yang bersih, terbarukan, berkelanjutan, dan menurunkan potensi ancaman bencana alam.
Deputy Commissioner for International Affairs Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang, Ueno Asako berharap agar kerja sama energi bersih antara negara Jepang-Indonesia dapat membuahkan hasil yang maksimal dan positif terhadap kedua negara, sehingga kedua negara dapat mempunyai tali persaudaraan yang kuat dalam sektor apapun.
